Jumat, 08 Oktober 2010

Tata Tertib Kunjungan di Taman Nasional

Larangan Bagi Pengunjung Taman Nasional:
  1. Membawa seniata api/angin/bius/tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, gitar, tape recorder/radio, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  2. Melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan baik tumbuhan maupun satwa.
  3. Berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
  4. Melukai/membunuh satwa kecuali satwa tersebut mcmbahayakan keselamatan pengunjung. 
  5. Mengambil, merusak, membawa dan memiliki telur/sarang satwa, kecuali untuk tuiuan penelitian. 
  6. Menebang, memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup/mati, kccuali untuk tujuan penelitian. 
  7. Melakukan sesuatu yang mengakibatkan perubahan tcrhadap kondisi tanah. 
  8. Merusak, mengambil dan memiliki biota laut dan bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian. 
  9. Melakukan kunjungan di luar lokasi yang telah ditentukan. 
  10. Melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan, dan lain-lain. 
  11. Membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kccuali pada tempat-tempat yang telah disediakan. 
  12. Melakukan kegaduhan/kebisingan yang dapat mengganggu keberadaan satwa. 
  13. Menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan. 
  14. Mendirikan kemah/tenda di luar daerah bumi perkemahan, kecuali untuk kegiatan ekspedisi dan penelitian. 
  15. Mentaati route yang telah ditentukan dan tidak boleh membuat rintisan baru bagi kegiatan mendaki gunung, arung jeram, menyelusuri sungai dan menjelajahi hutan.
Kewajiban Pengunjung di Taman Nasional:

  1. Membayar karcis masuk yang besamya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
  2. Melapor kepada petugas pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan. 
  3. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta petuniuk petugas. 
  4. Memberikan dukungan, bantuan dan partisipasi untuk ikut mengamankan dan melestarikan kawasan. 
  5. Meminta pendidikan konservasi kepada petugas (pengunjung rombongan). 
  6. Menunjukkan sertifikat bagi kegiatan menyelam dan berselancar. 
  7. Didampingi petugas taman nasional bagi kegiatan penelitian. 
  8. Melapor dan mempresentasikan hasil sementara penelitiannya kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan. 
  9. Menyerahkan laporan akhir hasil penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dan kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan.
Hak Pengunjung di Taman Nasional:

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas taman nasional. 
  2. Jika diperlukan, pengunjung dapat meminta pemanduan dari petugas taman nasional. 
  3. Pengunjung mempunyai saran masukan kepada petugas dalam rangka peningkatan pelayanan pengunjung. 
Hal-hal yang perlu diperhatikan Pengunjung di Taman Nasional: 
Kunjungan untuk Tujuan Rekreasi Biasa
Kunjungan hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan taman nasional.

Kunjungan untuk Tujuan Berkemah
  1. Beberapa hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang bersangkutan. 
  2. Lokasi kegiatan harus sesuai dengan ijin yang telah diberikan. 
Kunjungan untuk Tujuan Mendaki Gunung, Arung Jeram, Menelusuri Sungai dan Menjelajahi Hutan:
  1. Beberapa hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang bersangkutan. 
  2. Pengunjung yang mengidap penyakit jantung disarankan untuk tidak melakukan kegiatan arung jeram.
Kunjungan untuk Tujuan menyelam, Snorkeling dan Berselancar:
  1. Pengunjung yang tidak bias berenang disarankan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di atas. 
  2. Lokasi kegiatan hanya terbatas pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Taman Nasional. 
  3. Pengunjung dapat meminta persyaratan/informasi kepada petugas taman nasional bagi yang ingin belajar menyelam dan berselancar.
Kunjungan untuk Tujuan Penelitian:
  1. Penelitian dapat meminta informasi obyek penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam. 
  2. Khusus penelitian asing harus mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan instansi terkait lainnya. 
  3. Ijin penelitian diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (Departemen Kehutanan dan Perkebunan).
Guna kenyamanan, keamanan dan kepuasan selama kunjungan, perlu juga memperhatikan hal-hal sebagal berikut :
  1. Menggunakan kain yang cukup tebal dan berlengan panjang. 
  2. Menggunakan sepatu yang nyaman dipakai dan tidak mudah terpeleset. 
  3. Membawa makanan, minuman, perlengkapan dan peralatan yang secukupnya sesual dengan tujuan kunjungan. 
  4. Membawa obat-obatan P3K seperti obat sakit kepala, sakit perut, obat luka, obat malaria, obat anti racun/bisa, dan obat-obatan yang bersifat pribadi. 
  5. Membawa obat-obatan anti nyamuk, serangga dan cream untuk mencegah kulit terbakar. 
  6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang bersifat arogan dan perbuatan yang tidak senonoh. 
  7. Tetap waspada selama kunjungan terutama terhadap bahaya ular, jalan licin, daerah yang mudah longsor dan sebagainya. 
  8. Mematuhi petunjuk baik yang terdapat pada papan-papan petunjuk/informasi maupun yang disampaikan oleh petugas taman nasional. 
  9. Mempelajari cirri-ciri atau jenis-jenis tumbuhan/satwa yang beracun/berbisa. 
  10. Khusus yang akan melakukan kegiatan pengamatan satwa/tumbuhan/biota laut, disarankan agar membawa buku panduan maupun peralatan seperti teropong, kaca pcmbesar dan sebagainya. 
  11. Khusus yang akan melakukan kegiatan seperti mendaki gunung, menjelajah hutan, arung jeram dan menyelusuri sungai, agar membawa kantong plastik untuk membawa kotoran (seperti sampah, botol dan lain-lain) yang habis digunakan dari dalam hutan untuk dibuang pada tempat yang telah disediakan.
Sumber: http://www.dephut.go.id/informasi/tamnas/Tatib_Kunjung.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar