- Membawa seniata api/angin/bius/tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, gitar, tape recorder/radio, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan baik tumbuhan maupun satwa.
- Berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
- Melukai/membunuh satwa kecuali satwa tersebut mcmbahayakan keselamatan pengunjung.
- Mengambil, merusak, membawa dan memiliki telur/sarang satwa, kecuali untuk tuiuan penelitian.
- Menebang, memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup/mati, kccuali untuk tujuan penelitian.
- Melakukan sesuatu yang mengakibatkan perubahan tcrhadap kondisi tanah.
- Merusak, mengambil dan memiliki biota laut dan bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
- Melakukan kunjungan di luar lokasi yang telah ditentukan.
- Melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan, dan lain-lain.
- Membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kccuali pada tempat-tempat yang telah disediakan.
- Melakukan kegaduhan/kebisingan yang dapat mengganggu keberadaan satwa.
- Menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
- Mendirikan kemah/tenda di luar daerah bumi perkemahan, kecuali untuk kegiatan ekspedisi dan penelitian.
- Mentaati route yang telah ditentukan dan tidak boleh membuat rintisan baru bagi kegiatan mendaki gunung, arung jeram, menyelusuri sungai dan menjelajahi hutan.
- Membayar karcis masuk yang besamya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Melapor kepada petugas pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan.
- Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta petuniuk petugas.
- Memberikan dukungan, bantuan dan partisipasi untuk ikut mengamankan dan melestarikan kawasan.
- Meminta pendidikan konservasi kepada petugas (pengunjung rombongan).
- Menunjukkan sertifikat bagi kegiatan menyelam dan berselancar.
- Didampingi petugas taman nasional bagi kegiatan penelitian.
- Melapor dan mempresentasikan hasil sementara penelitiannya kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan.
- Menyerahkan laporan akhir hasil penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dan kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan.
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas taman nasional.
- Jika diperlukan, pengunjung dapat meminta pemanduan dari petugas taman nasional.
- Pengunjung mempunyai saran masukan kepada petugas dalam rangka peningkatan pelayanan pengunjung.
Kunjungan untuk Tujuan Rekreasi Biasa
Kunjungan hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan taman nasional.
Kunjungan untuk Tujuan Berkemah
- Beberapa hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang bersangkutan.
- Lokasi kegiatan harus sesuai dengan ijin yang telah diberikan.
- Beberapa hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang bersangkutan.
- Pengunjung yang mengidap penyakit jantung disarankan untuk tidak melakukan kegiatan arung jeram.
- Pengunjung yang tidak bias berenang disarankan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di atas.
- Lokasi kegiatan hanya terbatas pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Taman Nasional.
- Pengunjung dapat meminta persyaratan/informasi kepada petugas taman nasional bagi yang ingin belajar menyelam dan berselancar.
- Penelitian dapat meminta informasi obyek penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam.
- Khusus penelitian asing harus mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan instansi terkait lainnya.
- Ijin penelitian diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (Departemen Kehutanan dan Perkebunan).
- Menggunakan kain yang cukup tebal dan berlengan panjang.
- Menggunakan sepatu yang nyaman dipakai dan tidak mudah terpeleset.
- Membawa makanan, minuman, perlengkapan dan peralatan yang secukupnya sesual dengan tujuan kunjungan.
- Membawa obat-obatan P3K seperti obat sakit kepala, sakit perut, obat luka, obat malaria, obat anti racun/bisa, dan obat-obatan yang bersifat pribadi.
- Membawa obat-obatan anti nyamuk, serangga dan cream untuk mencegah kulit terbakar.
- Tidak mengeluarkan kata-kata yang bersifat arogan dan perbuatan yang tidak senonoh.
- Tetap waspada selama kunjungan terutama terhadap bahaya ular, jalan licin, daerah yang mudah longsor dan sebagainya.
- Mematuhi petunjuk baik yang terdapat pada papan-papan petunjuk/informasi maupun yang disampaikan oleh petugas taman nasional.
- Mempelajari cirri-ciri atau jenis-jenis tumbuhan/satwa yang beracun/berbisa.
- Khusus yang akan melakukan kegiatan pengamatan satwa/tumbuhan/biota laut, disarankan agar membawa buku panduan maupun peralatan seperti teropong, kaca pcmbesar dan sebagainya.
- Khusus yang akan melakukan kegiatan seperti mendaki gunung, menjelajah hutan, arung jeram dan menyelusuri sungai, agar membawa kantong plastik untuk membawa kotoran (seperti sampah, botol dan lain-lain) yang habis digunakan dari dalam hutan untuk dibuang pada tempat yang telah disediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar