Jumat, 08 Oktober 2010

Taman Nasional di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Saat ini terdapat 45 Taman Nasional di Indonesia, yang pengelolaannya di bawah Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Enam diantaranya, ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites).

Daftar Taman Nasional di Indonesia
Berikut adalah daftar taman-taman nasional di Indonesia. Pada 2006 Indonesia memiliki 50 Taman Nasional.

Bali dan Nusa Tenggara

Jawa

Kalimantan

Maluku dan Irian Jaya

Sulawesi
Sumatra

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_taman_nasional_di_Indonesia

Tata Tertib Kunjungan di Taman Nasional

Larangan Bagi Pengunjung Taman Nasional:
  1. Membawa seniata api/angin/bius/tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, gitar, tape recorder/radio, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  2. Melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan baik tumbuhan maupun satwa.
  3. Berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
  4. Melukai/membunuh satwa kecuali satwa tersebut mcmbahayakan keselamatan pengunjung. 
  5. Mengambil, merusak, membawa dan memiliki telur/sarang satwa, kecuali untuk tuiuan penelitian. 
  6. Menebang, memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup/mati, kccuali untuk tujuan penelitian. 
  7. Melakukan sesuatu yang mengakibatkan perubahan tcrhadap kondisi tanah. 
  8. Merusak, mengambil dan memiliki biota laut dan bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian. 
  9. Melakukan kunjungan di luar lokasi yang telah ditentukan. 
  10. Melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan, dan lain-lain. 
  11. Membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kccuali pada tempat-tempat yang telah disediakan. 
  12. Melakukan kegaduhan/kebisingan yang dapat mengganggu keberadaan satwa. 
  13. Menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan. 
  14. Mendirikan kemah/tenda di luar daerah bumi perkemahan, kecuali untuk kegiatan ekspedisi dan penelitian. 
  15. Mentaati route yang telah ditentukan dan tidak boleh membuat rintisan baru bagi kegiatan mendaki gunung, arung jeram, menyelusuri sungai dan menjelajahi hutan.
Kewajiban Pengunjung di Taman Nasional:

  1. Membayar karcis masuk yang besamya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
  2. Melapor kepada petugas pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan. 
  3. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta petuniuk petugas. 
  4. Memberikan dukungan, bantuan dan partisipasi untuk ikut mengamankan dan melestarikan kawasan. 
  5. Meminta pendidikan konservasi kepada petugas (pengunjung rombongan). 
  6. Menunjukkan sertifikat bagi kegiatan menyelam dan berselancar. 
  7. Didampingi petugas taman nasional bagi kegiatan penelitian. 
  8. Melapor dan mempresentasikan hasil sementara penelitiannya kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan. 
  9. Menyerahkan laporan akhir hasil penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dan kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan.
Hak Pengunjung di Taman Nasional:

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas taman nasional. 
  2. Jika diperlukan, pengunjung dapat meminta pemanduan dari petugas taman nasional. 
  3. Pengunjung mempunyai saran masukan kepada petugas dalam rangka peningkatan pelayanan pengunjung. 
Hal-hal yang perlu diperhatikan Pengunjung di Taman Nasional: 
Kunjungan untuk Tujuan Rekreasi Biasa
Kunjungan hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan taman nasional.

Kunjungan untuk Tujuan Berkemah
  1. Beberapa hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang bersangkutan. 
  2. Lokasi kegiatan harus sesuai dengan ijin yang telah diberikan. 
Kunjungan untuk Tujuan Mendaki Gunung, Arung Jeram, Menelusuri Sungai dan Menjelajahi Hutan:
  1. Beberapa hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang bersangkutan. 
  2. Pengunjung yang mengidap penyakit jantung disarankan untuk tidak melakukan kegiatan arung jeram.
Kunjungan untuk Tujuan menyelam, Snorkeling dan Berselancar:
  1. Pengunjung yang tidak bias berenang disarankan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di atas. 
  2. Lokasi kegiatan hanya terbatas pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Taman Nasional. 
  3. Pengunjung dapat meminta persyaratan/informasi kepada petugas taman nasional bagi yang ingin belajar menyelam dan berselancar.
Kunjungan untuk Tujuan Penelitian:
  1. Penelitian dapat meminta informasi obyek penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam. 
  2. Khusus penelitian asing harus mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan instansi terkait lainnya. 
  3. Ijin penelitian diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (Departemen Kehutanan dan Perkebunan).
Guna kenyamanan, keamanan dan kepuasan selama kunjungan, perlu juga memperhatikan hal-hal sebagal berikut :
  1. Menggunakan kain yang cukup tebal dan berlengan panjang. 
  2. Menggunakan sepatu yang nyaman dipakai dan tidak mudah terpeleset. 
  3. Membawa makanan, minuman, perlengkapan dan peralatan yang secukupnya sesual dengan tujuan kunjungan. 
  4. Membawa obat-obatan P3K seperti obat sakit kepala, sakit perut, obat luka, obat malaria, obat anti racun/bisa, dan obat-obatan yang bersifat pribadi. 
  5. Membawa obat-obatan anti nyamuk, serangga dan cream untuk mencegah kulit terbakar. 
  6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang bersifat arogan dan perbuatan yang tidak senonoh. 
  7. Tetap waspada selama kunjungan terutama terhadap bahaya ular, jalan licin, daerah yang mudah longsor dan sebagainya. 
  8. Mematuhi petunjuk baik yang terdapat pada papan-papan petunjuk/informasi maupun yang disampaikan oleh petugas taman nasional. 
  9. Mempelajari cirri-ciri atau jenis-jenis tumbuhan/satwa yang beracun/berbisa. 
  10. Khusus yang akan melakukan kegiatan pengamatan satwa/tumbuhan/biota laut, disarankan agar membawa buku panduan maupun peralatan seperti teropong, kaca pcmbesar dan sebagainya. 
  11. Khusus yang akan melakukan kegiatan seperti mendaki gunung, menjelajah hutan, arung jeram dan menyelusuri sungai, agar membawa kantong plastik untuk membawa kotoran (seperti sampah, botol dan lain-lain) yang habis digunakan dari dalam hutan untuk dibuang pada tempat yang telah disediakan.
Sumber: http://www.dephut.go.id/informasi/tamnas/Tatib_Kunjung.html

Sejarah Taman Nasional Di Dunia

Taman nasional merupakan tanah yang dilindungi, biasanya oleh pemerintah pusat, dari perkembangan manusia dan polusi. Taman nasional merupakan kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II. Taman nasional terbesar adalah Northeast Greenland National Park, yang didirikan sejak tahun 1974.

Sejarah

Gagasan dari sebuah taman nasional pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Pada 1810 puitris Inggris William Wordsworth menggambarkan Danau District sebagai "sebuah bagian dari hak milik nasional di mana setiap orang memiliki hak bagi yang memiliki mata untuk menerima dan sebuah hati untuk menikmati". Pelukis George Catlin, dalam perjalanannya ke Amerika Barat, menjadi khawatir akan masa depan penduduk asli Amerika yang dia temui dan keajaiban alami yang dia lihat. Pada 1832 dia menulis bahwa mereka dapat dilindungi:
Oleh kebijakan pemerintah untuk melindungi... dalam sebuah taman yang luar biasa... Sebuah taman nasional, berisikan manusia dan hewan, di keliaran dan kesegearan dari keindahan alami mereka!
Usaha pertama oleh pemerintah untuk menetapkan tanah terlindungi tersebut dilakukan oleh Amerika Serikat, ketika Presiden Abraham Lincoln menandatangani "Act of Congress" pada 30 Juni 1864, menetapakan Lembah Yosemite dan Mariposa Grove di Giant Sequoia (pusatnya akan menjadi terkenal ke seluruh dunia Taman Nasional Yosemite) kepada negara bagian California

Namun, visi Taman Nasional belum lengkap di Yosemite, dan membutuhkan usaha dari John Muir untuk memberikan hasil. Yosemite tidak menjadi taman nasional secara legal sampai 1 Oktober 1890.
Pada 1872, Taman Nasional Yellowstone diresmikan sebagai taman nasional pertama di dunia. Tidak seperti Yosemite, tidak ada pemerintah negara bagian yang melindunginya, jadi Pemerintah Federal mengambil tanggung jawab secara langsung taman tersebut.

Mengikuti diresmikannya Yellowstone negara lain juga meresmikan taman nasional mereka. Di Australia, Taman Nasional Royal diresmikan di sebelah selatan Sydney pada 1879. Taman Nasional Banff (waktu itu dikenal sebagai Taman Nasional Gunung Rocky) menjadi taman nasional pertama Kanada pada 1887. Selandia Baru memiliki taman nasional pertamanya pada 1887. Di Eropa taman nasional pertama diresmikan pada 1910 di Swedia. Terutama setelah PD II banyak taman nasional diresmikan di seluruh dunia.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Taman_nasional

50 Taman Nasional di Indonesia

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).


Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 butir 13 UU No. 5 Tahun 1990).

Berikut ini daftar Taman Nasional yang ada di Indonesia (anda dapat klik setiap kawasan berdasarkan pulau pada peta diatas) :

Taman Nasional di Pulau Sumatera Taman Nasional di Pulau Jawa Taman Nasional di Bali dan Nusa Tenggara
1. Gunung Leuser *) **) 1. Ujung Kulon **) 1. Bali Barat
2. Siberut *) 2. Kepulauan Seribu 2. Gunung Rinjani
3. Kerinci Seblat **) 3. Gunung Halimun 3. Komodo *) **)
4. Bukit Tigapuluh 4. Gunung Gede Pangrango *) 4. Manupeu Tanah Daru
5. Bukit Duabelas 5. Karimunjawa 5. Laiwangi Wanggameti
6. Berbak ***) 6. Bromo Tengger Semeru 6. Kelimutu
7. Sembilang 7. Meru Betiri  
8. Bukit Barisan Selatan **) 8. Baluran  
9. Way Kambas 9. Alas Purwo  
10. Batang Gadis 10. Gunung Merapi  
11. Tesso Nilo 11. Gunung Merbabu  
12. Gunung Ciremai
   
Taman Nasional di Pulau Kalimantan Taman Nasional di Pulau Sulawesi Taman Nasional di Maluku dan Papua
1. Gunung Palung 1. Bunaken 1. Manusela
2. Danau Sentarum ***) 2. Bogani Nani Wartabone 2. Aketajawe - Lolobata
3. Betung Kerihun   3. Lore Lindu *) 3. Teluk Cendrawasih
4. Bukit Baka-Bukit Raya   4. Taka Bonerate  4. Lorentz **)
5. Tanjung Puting *) 5. Rawa Aopa Watumohai 5. Wasur
6. Kutai  6. Wakatobi
7. Kayan Mentarang  7. Kepulauan Togean
8. Sebangau 8. Bantimurung - Bulusaraung
Taman Nasional di Pulau Sumatra Taman Nasional di Pulau Kalimantan Taman Nasional di Pulau Sulawesi Taman Nasional di Pulau Jawa Taman Nasional  di Maluku dan Papua Taman Nasional di Pulau Bali dan Nusa Tenggara Keterangan:
*)      Cagar Biosfer
**)    World Heritage Sites
***)   Ramsar Sites

Sumber: http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_index.htm